Musholla Nurul Jami mulai didirikan pada akhir tahun 2014 dengan dana swadaya dari masyarakat dan mulai dapat dipergunakan sebagai tempat ibadah sekitar pertengahan tahun 2015. Musholla Nurul Jami memiliki daya tampung maksimal ±200 jamaah (ruang utama+area kanopi). Musholla tersebut didirikan diatas tanah seluas ±160 m2 dengan status tanah ±60m2 tanah fasum dan 100 m2 tanah wakaf dengan Akta Ikrar Wakaf Nomor: W.2/53/BA/08/01/2016.-. Pada tahun 2016, dibentuk Organisasi kepengurusan berbadan hukum berupa Yayasan dengan nama : YAYASAN NURUL JAMI BAKTI JAYA. Didirikan pada tanggal 24 Juni 2016 dengan Akta Pendirian No. 1186, oleh Notaris Riza Nurmansyah, S.H, M.Kn, dan telah disahkan oleh Kementrian Hukum dan HAM RI melalui surat keputusan dengan Nomor. AHU-0028843.AH.01.04.Tahun 2016.